
PT PBB melalui kuasa hukumnya Kuswara S Taryono mengadakan konfresnsi pers terkait tuduhan penggelapan/penipuan senilai 1.6 M oleh Hamynudin Fariza. Kuswara menyatakan bahwa laporan atau tuduhan yang diajukan kepada 3 orang dari PT PBB itu salah alamat.